PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan...
Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Dalam hal penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14 melebihi batasan karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai instrumen investasi, Pengelola Program wajib menyesuaikan kembali jumlah instrumen investasi tersebut sesuai dengan ketentuan
batasan penempatan instrumen investasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut.
