PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan...
Pasal 24
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Pengelola Program wajib menyusun laporan keuangan non konsolidasi dan laporan penyelenggaraan program untuk setiap program. (2) Laporan keuangan non konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
