PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA...
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah wajib menyalurkan BOS kepada masing- masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di Rekening Kas Umum Daerah setiap triwulannya. (2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai rincian alokasi BOS masing-masing sekolah per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
