Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Triwulan Pertama paling lambat pada akhir bulan Maret 2011; b. Triwulan Kedua paling lambat pada akhir bulan Juni 2011; c. Triwulan Ketiga paling lambat pada akhir September 2011; dan d. Triwulan Keempat paling lambat pada akhir bulan Desember 2011. (2) Laporan Realisasi Pembayaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Realisasi pembayaran dan kekurangan dana, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing sekolah; b. Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing sekolah;
c. Laporan Realisasi Pembayaran dibuat secara Triwulan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan d. Laporan Realisasi Pembayaran yang disampaikan harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
