Pasal 4
(1) Penyaluran BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2011; b. Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2011; c. Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2011; dan d. Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Oktober 2011 setelah Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi prognosa definitif BOS 2011 ditetapkan. (3) Penyaluran Triwulan Pertama, Triwulan Kedua, dan Triwulan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, masing-masing dilakukan sebesar ΒΌ (satu perempat) dari alokasi sementara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Penyaluran Triwulan Keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif BOS dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Alokasi prognosa definitif BOS akan ditetapkan paling lambat bulan Oktober 2011, setelah Kementerian Keuangan menerima data rekonsiliasi mengenai jumlah sekolah dan siswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
