PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Anggaran pengasuransian BMN dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (2) Pengadaan jasa asuransi dilaksanakan setelah tersedia anggaran pada satuan kerja bersangkutan.
(3) Pengadaan jasa asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
