PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Pengasuransian BMN dituangkan dalam perjanjian antara pejabat yang berwenang di satuan kerja dengan pimpinan Perusahaan Asuransi. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. data BMN yang diasuransikan; b. para pihak yang melakukan perjanjian; c. hak dan kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian; d. jenis risiko yang dipertanggungkan; e. Nilai Pertanggungan; f. besaran Premi; g. jangka waktu pertanggungan asuransi; h. mekanisme pembayaran Premi; i. mekanisme penyelesaian klaim; j. pengakhiran perjanjian pengasuransian BMN; dan k. penyelesaian perselisihan.
