PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
Mekanisme pembayaran Premi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
