PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Satuan kerja bersangkutan segera mengajukan permohonan klaim kepada Perusahaan Asuransi dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pengajuan permohonan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
