PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
Pelaksanaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh salah satu atau beberapa satuan kerja pada Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk pelaksanaan asuransi pada satuan kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
