Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN dapat berupa: a. perbaikan; b. penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau c. uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. (2) Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN yang hilang dapat berupa: a. penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau b. uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. (3) Penggantian atas BMN yang hilang sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian tersebut dalam mengganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
