Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari Laporan Barang Kuasa Pengguna. (3) Pengguna Barang menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN berdasarkan laporan pelaksanaan
pengasuransian BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari Laporan Barang Pengguna. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) memuat antara lain: a. data BMN yang diasuransikan termasuk lokasi BMN; b. jenis risiko BMN yang dipertanggungkan; c. jangka waktu pengasuransian BMN; d. identitas Perusahaan Asuransi; e. jumlah Premi yang dibayarkan; f. Nilai Pertanggungan; dan g. data pengajuan klaim dan penyelesaian klaim.
