Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun rencana pengasuransian BMN di lingkungan Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan. (2) Rencana pengasuransian BMN sekurang-kurangnya memuat: a. data BMN sesuai Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang; b. jenis risiko yang akan dipertanggungkan; dan c. jangka waktu pengasuransian BMN. (3) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(4) Pengguna Barang melakukan penelitian atas rencana pengasuransian BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memastikan: a. kebenaran data rencana pengasuransian BMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang; b. kesesuaian risiko yang akan dipertanggungkan pada rencana pengasuransian BMN dengan risiko daerah tempat BMN berada; dan c. kesesuaian BMN yang akan diasuransikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengguna Barang MENETAPKAN rencana pengasuransian BMN. (7) Berdasarkan penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), satuan kerja menyusun anggaran untuk pembayaran biaya Premi dan biaya lain-lain terkait pengasuransian BMN. (8) Penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mempertimbangkan kemampuan keuangan negara pada Kementerian/Lembaga dan dilaksanakan sesuai ketentuan penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga.
