Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) BMN yang dapat diasuransikan adalah BMN berupa: a. gedung dan bangunan; b. jembatan; c. alat angkutan darat/apung/udara bermotor; dan d. BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b adalah BMN dengan kriteria: a. berlokasi di daerah rawan bencana alam; b. mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan
c. menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. (3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah BMN dengan kriteria: a. berlokasi di daerah rawan bencana alam; b. berdasarkan sifat penggunaannya memiliki kemungkinan rusak atau hilang yang tinggi; c. mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan d. menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. (4) Lokasi rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan indeks risiko bencana INDONESIA yang dikeluarkan oleh instansi yang menangani penanggulangan bencana. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai objek asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
