PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kuasa Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. menyusun rencana pengasuransian BMN; b. membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi; dan c. menyusun laporan pengasuransian BMN tingkat Kuasa Pengguna Barang.
