PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. MENETAPKAN rencana pengasuransian BMN; dan b. menyusun laporan pengasuransian BMN tingkat Pengguna Barang.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN. (3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kepada pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
