Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) RDP BUN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Agustus untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran selaku mitra PPA BUN. (2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan digunakan sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (3) Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
