Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Berdasarkan berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, PPA BUN menyesuaikan RDP BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (2) KPA BUN berdasarkan RDP BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan penggunaan alokasi dana pengeluaran BUN kepada PPA BUN. (3) RDP BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan DHP RDP BUN. (4) DHP RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran III selaku Mitra PPA BUN. (5) DHP RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN untuk masing–masing PPA BUN.
