PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang telah disusun, ditandatangani oleh Pejabat Eselon I di Kementerian Keuangan sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelola. (2) RDP BUN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Koordinator PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus.
