PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Badan Hukum Lainnya yang terlibat dalam Penatausahaan KND antara lain: a. Bank INDONESIA; b. Lembaga Penjamin Simpanan; c. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; d. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; e. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; f. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; dan g. lain-lain badan hukum yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang kekayaannya merupakan KND.
