Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Objek Penatausahaan KND meliputi KND pada: a. Perusahaan Negara; b. Lembaga Keuangan Internasional; dan c. Badan Hukum Lainnya. (2) Penatausahaan KND pada Perusahaan Negara dan Lembaga Keuangan Internasional dilaksanakan melalui Instansi Pemerintah. (3) Penatausahaan KND pada Badan Hukum Lainnya dilaksanakan oleh masing-masing Badan Hukum Lainnya. (4) Dikecualikan dari ketentuan ayat (3), Penatausahaan KND pada Badan Hukum Lainnya yang berbentuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dilaksanakan melalui Instansi Pemerintah. (5) Dalam hal Penatausahaan KND pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dilaksanakan, Penatausahaan KND dilakukan secara langsung pada masing-masing Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
