Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Instansi Pemerintah yang terlibat dalam Penatausahaan KND antara lain: a. Sekretariat Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Kedeputian yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai pembina dan pengawas Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas yang terdapat saham negara; b. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai unit organisasi eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi Menteri Keuangan sebagai pembina dan pengawas Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan; c. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sebagai unit organisasi eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi pendampingan Lembaga Keuangan Internasional; dan
d. Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai pengawas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
