PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penatausahaan KND oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan Direktur.
