PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pihak yang terlibat dalam Penatausahaan KND meliputi:
a. Menteri selaku wakil pemerintah dalam kepemilikan KND yang melaksanakan Penatausahaan KND sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pimpinan Instansi Pemerintah selaku pembina, pengawas, dan/atau pendamping dalam pengelolaan KND sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pimpinan Badan Hukum Lainnya selaku pengelola KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
