PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 45
BAB 6 — PENYIMPANAN DOKUMEN KND
(1) Direktur melakukan pengamanan atas dokumen KND. (2) Pengamanan dokumen KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga fisik dan informasi yang terkandung di dalamnya sehingga terhindar dari kemungkinan kerusakan, kehancuran, atau kehilangan.
