PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 44
BAB 6 — PENYIMPANAN DOKUMEN KND
(1) Direktur melakukan pemeliharaan atas dokumen KND melalui kegiatan pemeliharaan fisik dokumen. (2) Pemeliharaan dokumen KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga keutuhan dokumen KND tanpa mengubah informasi yang terkandung di dalamnya. (3) Pemeliharaan fisik dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengendalikan kondisi area/tempat penyimpanan dan/atau melakukan alih media.
