PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 42
BAB 6 — PENYIMPANAN DOKUMEN KND
(1) Direktur memberi kode penyimpanan pada setiap dokumen KND yang telah dicatat pada daftar dokumen KND. (2) Kode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. kode jenis dokumen; b. kode objek KND; c. nomor pendaftaran; dan d. kode lokasi. Paseal 43 (1) Direktur melakukan pemberkasan dokumen KND dengan cara menempatkan dokumen KND ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis. (2) Pemberkasan dokumen KND dilakukan berdasarkan kode penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
