PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 46
BAB 6 — PENYIMPANAN DOKUMEN KND
(1) Direktur dapat meminta Bank INDONESIA atau lembaga negara yang memiliki sarana dan prasarana penyimpanan dokumen yang memadai untuk melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan Dokumen KND. (2) Permintaan kepada Bank INDONESIA atau lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dapat dilakukan dalam hal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara belum memiliki sarana dan prasarana penyimpanan dokumen yang memadai; dan b. tidak menghapuskan kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
