PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 35
BAB 5 — PELAPORAN KND
(1) Laporan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a disusun secara: a. semesteran; dan b. tahunan. (2) Laporan Penatausahaan KND semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun paling lama 4 (empat) bulan setelah periode semester berakhir.
(3) Laporan Penatausahaan KND tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun paling lama 8 (delapan) bulan setelah periode tahun berakhir.
