PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 36
BAB 5 — PELAPORAN KND
(1) Direktur menyampaikan Laporan Penatausahaan KND semesteran dan tahunan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Laporan Penatausahaan KND tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga disampaikan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pimpinan Badan Hukum Lainnya.
