PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 34
BAB 5 — PELAPORAN KND
(1) Laporan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a paling kurang memuat: a. informasi umum; b. ikhtisar dan uraian mengenai pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan/atau pendampingan; c. pelaksanaan pengelolaan KND; dan d. pemantauan pengelolaan KND. (2) Laporan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan profil masing-masing objek KND. (3) Profil objek KND sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai: a. manajemen; b. struktur kepemilikan modal; c. kinerja; d. kontribusi atau manfaat kepada negara; dan/atau e. laporan keuangan dua periode terakhir.
