PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 33
BAB 5 — PELAPORAN KND
(1) Direktur melakukan pendokumentasian data dan informasi KND ke dalam bentuk tulisan, tabel, grafik, dan/atau gambar.
(2) Hasil pendokumentasian data dan informasi KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. Laporan Penatausahaan KND; b. kronologi pencatatan kepemilikan KND; dan c. himpunan peraturan perundang-undangan terkait KND.
