PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 27
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN KND
(1) Rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi: a. rekonsiliasi atas data awal; b. rekonsiliasi atas data dan informasi periode berjalan; dan c. rekonsiliasi atas data penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan KND pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya. (2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. (3) Rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap periode pelaporan.
