PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 28
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN KND
(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan membandingkan data dan informasi KND pada periode yang sama di periode berjalan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan data dan informasi KND antara Direktur dengan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum Lainnya, data dan informasi yang digunakan
adalah data dan informasi yang disepakati oleh para pihak yang melakukan rekonsiliasi. (3) Hasil rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rekonsiliasi Data dan Informasi KND. (4) Perbedaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi KND.
