PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 26
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN KND
(1) Rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dilakukan oleh
Direktur dan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum Lainnya. (2) Rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. (3) Rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat mengikutsertakan pihak ketiga. (4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain instansi pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Dokumen Sumber.
