PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 25
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN KND
(1) Direktur melakukan verifikasi terhadap Dokumen Sumber yang memengaruhi data dan informasi KND. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. verifikasi faktual kepada Instansi Pemerintah atau Badan Hukum Lainnya; dan/atau b. konfirmasi kepada Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, atau Badan Hukum Lainnya. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan kertas kerja pemutakhiran. (4) Direktur melakukan pembaruan data dan informasi KND terhadap data dan informasi yang telah sesuai. (5) Dalam hal terdapat perbedaan data dan informasi, Direktur melakukan rekonsiliasi data dan informasi KND.
