PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 24
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN KND
(1) Direktur melakukan pendataan atas data dan informasi KND yang akan dimutakhirkan. (2) Dalam rangka pemutakhiran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyiiapkan rencana kerja, data dan informasi awal, serta kertas kerja pemutakhiran. (3) Direktur dapat meminta data dan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. (4) Data dan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dapat diperoleh dari pihak ketiga. (5) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain instansi pemerintah lainnya dan/atau badan lain yang memiliki data dan informasi awal.
