PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 14
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam pengelolaan KND, Badan Hukum Lainnya menyampaikan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h. (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan keuangan semesteran; b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; c. laporan tahunan; dan/atau
d. laporan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disusun berdasarkan ketentuan standar akuntansi yang diterapkan oleh Badan Hukum Lainnya.
