PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 13
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disusun secara: a. semesteran; dan b. tahunan. (2) Laporan pelaksanaan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah periode semester berakhir. (3) Laporan pelaksanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah periode tahun berakhir.
