Pasal 12
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam pembinaan dan pengawasan Perusahaan Negara, pendampingan Lembaga Keuangan Internasional, atau pengawasan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Instansi Pemerintah menyusun laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g. (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. ringkasan eksekutif; b. informasi umum; c. evaluasi pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan/atau pendampingan pengelolaan KND; dan d. arah pengembangan dalam pengelolaan KND. (3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
b. ringkasan kinerja Perusahaan Negara atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; c. ringkasan manfaat dari keanggotaan Pemerintah pada Lembaga Keuangan Internasional; dan/atau d. dokumen lain yang memuat informasi yang dapat memengaruhi nilai KND pada Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyusunan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
