Pasal 11
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal memiliki tanggung jawab atas: a. Pencatatan KND; b. Pemutakhiran KND; c. Pelaporan KND; d. Penyimpanan Dokumen KND; dan e. pelaksanaan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pimpinan Instansi Pemerintah memiliki tanggung jawab: a. menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan KND pada Perusahaan Negara, pendampingan pengelolaan KND pada Lembaga Keuangan Internasional, atau pengawasan
pengelolaan KND pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum kepada Direktur Jenderal; dan b. melaksanakan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, pimpinan Badan Hukum Lainnya memiliki tanggung jawab: a. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan KND kepada Direktur Jenderal; dan b. melaksanakan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
