Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal memiliki kewenangan: a. menerima laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan KND pada Perusahaan Negara, pendampingan pengelolaan KND pada Lembaga Keuangan Internasional, pengawasan pengelolaan KND pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pengelolaan KND pada Badan Hukum Lainnya;
b. melakukan koordinasi dengan Pimpinan Instansi Pemerintah dan Pimpinan Badan Hukum Lainnya dalam Penatausahaan KND; dan c. melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pimpinan Instansi Pemerintah memiliki kewenangan: a. menerima laporan pelaksanaan pengelolaan KND dari Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
