PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN...
Pasal 5
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANA DALAM JABATAN DAN PERINGKAT
Atasan langsung pelaksana melakukan evaluasi terhadap pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya setiap satu tahun secara periodik, yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
