PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN...
Pasal 6
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANA DALAM JABATAN DAN PERINGKAT
(1) Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana terdiri dari: a. penetapan pertama kali; dan b. penetapan kembali. (2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.
