PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA
(1) Pimpinan Unit EselonI wajib MENETAPKAN jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan unitnya masing-masing. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Unit Eselon II atas nama Pimpinan Unit Eselon I.
