PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA
(1) Pelaksana melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian jabatan pada jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung dapat memberikan penugasan kepada pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih tinggi dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan, dan pada jabatan yang lebih rendahdalam hal pelaksanaan tugas yang insidentil. www.djpp.kemenkumham.go.id
