PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan: a. jenis barang/jasa; b. indikasi negara produsen barang/jasa; c. ketersediaan fasilitas kredit ekspor dalam satu atau beberapa negara; d. ketersediaan pembiayaan di pasar keuangan; dan/atau e. nilai kegiatan. (2) Dalam rangka penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal terlebih dahulu dapat berkoordinasi dengan: a. kementerian negara/lembaga terkait; b. lembaga keuangan; dan/atau c. negara asing.
