PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN sebagai dasar pengadaan barang/jasa dengan tembusan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
