Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Penetapan sumber pembiayaan dilakukan untuk menentukan salah satu sumber pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari: a. Kreditor Swasta Asing; atau b. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor. (2) Sumber pembiayaan yang berasal dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pula pembiayaan yang berasal dari Kreditor Swasta Asing yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor. (3) Penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai kegiatan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kegiatan yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
