PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah: a. penetapan sumber pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor; dan b. pencarian sumber pembiayaan alternatif.
